Sumber Hukum Islam

Sabtu, 21 Desember 2019

Sumber Hukum Islam


      Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al islamy.Istilah ini dalam wacana ahli Hukum Barat disebut Islamic Law. Dalam Al-Qur’an dan Sunnah,istilah al-hukm al-Islam tidak ditemukan. Namun yang digunakan adalah kata syari’at islam, yang kemudian dalam penjabarannya disebut istilah fiqih. Uraian diatas memberi asumsi bahwa hukum dimaksud adalah hukum islam. Sebab, kajiannya dalam perspektif hukum islam, maka yang dimaksudkan  pula adalah hukum syara’ yang bertalian dengan akidah dan akhlak.
    Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syari’at islam atau fiqh islam. Apabila syari’at islam diterjemahkan sebagai hukum islam, maka berarti syari’at islam yang dipahami dalam makna yang sempit. Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungkan dengan legalitas formal suatu Negara, baik yang sudah terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang belum. Menurut T.M,Hasbi Ashshiddiqy mendefinisikan hukum islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat. Dalam khazanah ilmu hukum islam di Indonesia, istilah hukum islam dipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum dan islam. Hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu Negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata islam. Jadi, dapat dipahami bahwa hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama islam.


             Pengertian sumber hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

            Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW). Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas, ray’yu, dan ‘urf.




Editor : A. Iffan Sya'bani

0 komentar :

Posting Komentar